5. Jenis barang yang dapat dikirim berupa makanan kemasan dan kebutuhan pokok, obat-obatan, pakaian layak pakai, selimut dan alas tidur, popok dan makanan bayi, peralatan kebersihan, kebutuhan dasar dan logistik kemanusiaan lainnya
6. Bantuan wajib dikemas atau dibungkus dengan baik dan rapat menggunakan kardus, karung, atau peti yang kuat dan sesuai dengan jenis barang
7. Barang yang mudah pecah wajib diberikan penandaan seperti “FRAGILE” atau keterangan penanganan lainnya
8. Barang yang tidak dapat dikirim antara lain bahan yang mudah meledak atau mudah terbakar, cairan atau bahan berbahaya, bahan kimia beracun, barang yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, barang yang dapat membahayakan keselamatan pelayaran, awak kapal, penumpang, maupun muatan lainnya.
(NIA DEVIYANA)