sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penumpang Bikin Onar, Turkish Airlines Mendarat Darurat di Kualanamu

News editor Ikhsan PSP
12/10/2022 15:43 WIB
Pesawat Turkish Airlines Boeing 777 rute Istanbul-Jakarta mendarat darurat di Bandara Internasional Kualanamu Medan imbas ulah penumpang pesawat.
Penumpang Bikin Onar, Turkish Airlines Mendarat Darurat di Kualanamu (Dok.ilustrasi/Getty images/okezone)
Penumpang Bikin Onar, Turkish Airlines Mendarat Darurat di Kualanamu (Dok.ilustrasi/Getty images/okezone)

IDXChannelPesawat Turkish Airlines Boeing 777 dengan nomor penerbangan TK56 tujuan Istanbul-Jakarta mendarat darurat di Bandara Internasional Kualanamu (KNO) Medan akibat insiden penyerangan yang diduga dilakukan penumpang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga berprofesi sebagai pilot maskapai dalam negeri.

Dilansir FlightRadar24, pesawat dijadwalkan tiba di Jakarta pada hari Selasa pukul lima sore Waktu Indonesia Barat (WIB), namun karena adanya insiden tersebut, pesawat mendarat terlebih dahulu di Bandara Internasional Kualanamu, Medan.

Dalam video yang beredar di media sosial, salah seorang penumpang yang duduk di kursi kelas ekonomi tampak bersitegang dengan kru kabin. Penumpang, yang diduga seorang WNI itu, bahkan melayangkan pukulan ke kru sebelum akhirnya ditangkap, kemudian dihakimi oleh penumpang lain, dan diikat.

"Ada penumpang membuat onar, nyerang FA (Flight attendant) sampe luka," tulis akun Twitter @EnricoE39 dikutip Rabu (12/10/2022).

Belum diketahui pasti latar belakang penumpang tersebut melakukan penyerangan terhadap kru. Namun, menurut unggahan akun Twitter @incrediblyamaze, penumpang WNI yang berbuat onar itu melempar botol minum dan air panas.

Pasca kejadian tersebut, MPI sudah berusaha untuk menghubungi pihak Angkasa Pura II untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, namun hingga berita ini diturunkan, masih belum ada respon terkait hal tersebut.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 412 ayat 4 menyebutkan bahwa, setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengganggu ketenteraman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement