sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perkuat Polisi Berbasis Riset, UNRI dan Polda Riau Resmikan Pusat Studi Kepolisian & Lingkungan

News editor Tim IDXChannel
18/09/2026 14:20 WIB
Pembentukan pusat studi tersebut merupakan langkah mempertemukan ilmu pengetahuan dengan pengalaman empiris kepolisian.
Resmikan Pusat Studi Kepolisian & Lingkungan
Resmikan Pusat Studi Kepolisian & Lingkungan

IDXChannel – Universitas Riau (UNRI) bersama Polda Riau meresmikan Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan sebagai langkah memperkuat kolaborasi dunia akademik dan kepolisian dalam menghadapi persoalan keamanan, hukum, dan lingkungan. Peresmian ini berlangsung di Universitas Riau, Jumat (18/9/2026).

Acara ini dirangkaikan dengan kuliah umum bertema Pemolisian dalam Social Engineering yang menghadirkan Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian Komjen Chryshnanda Dwilaksana.

Rektor Universitas Riau Sri Indarti mengatakan, perguruan tinggi tidak hanya bertugas mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi juga membangun karakter, integritas, kepedulian, dan tanggung jawab generasi muda sebagai calon pemimpin masa depan.

Menurutnya, persoalan keamanan, ekonomi, pendidikan, hukum, dan lingkungan saling berkaitan sehingga membutuhkan pendekatan lintas disiplin.

Melalui pusat studi tersebut, UNRI dan Polda Riau diharapkan dapat mempertemukan tradisi keilmuan dan penelitian dengan pengalaman empiris kepolisian untuk menghasilkan solusi serta rekomendasi kebijakan berbasis data dan bukti.

"Pusat studi ini diharapkan menjadi ruang kolaborasi antara akademisi, kepolisian, pemerintah, dan masyarakat sekaligus melibatkan mahasiswa dalam memahami persoalan nyata di lapangan," kata Sri.

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa pembentukan pusat studi tersebut merupakan langkah mempertemukan ilmu pengetahuan dengan pengalaman empiris kepolisian dalam menjawab persoalan masyarakat.

Menurutnya, perguruan tinggi memiliki kekuatan dalam pengembangan pengetahuan dan penelitian, sementara kepolisian berhadapan langsung dengan dinamika keamanan, hukum, sosial, ekonomi, teknologi, hingga lingkungan.

"Persoalan yang ditemukan di lapangan harus dikaji secara bersama dengan universitas untuk kemudian menghadirkan strategi dan solusi yang aktif dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat," kata Herry.

Dia berharap pusat studi tersebut mampu membangun hubungan berkelanjutan antara penelitian akademis dan praktik kepolisian sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar bertumpu pada pengetahuan.

"Pusat studi yang kita resmikan hari ini saya harap dapat menghasilkan data, data menjadi dasar penelitian, penelitian melahirkan pengetahuan, pengetahuan menjadi pijakan dalam merumuskan kebijakan, dan kebijakan kembali memperkuat praktik kepolisian," ujarnya.

Herry menilai, Riau merupakan laboratorium strategis bagi pengembangan kajian kepolisian dan lingkungan. Persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), penambangan emas tanpa izin, kerusakan mangrove, hingga ancaman terhadap satwa liar menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari keamanan masyarakat.

Karhutla, misalnya, tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan, pendidikan, aktivitas ekonomi, dan kehidupan sosial.

Dia menambahkan, sepanjang 2025–2026, Polda Riau menangani 119 laporan polisi terkait Karhutla dengan 131 tersangka dan total luas lahan terbakar mencapai 3.853,23 hektare.

Kondisi tersebut menjadi dasar pengembangan Green Policing, paradigma pemolisian ekologis yang tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum setelah kerusakan terjadi, tetapi juga mengedepankan pencegahan, pembangunan kesadaran, kolaborasi, dan pemulihan lingkungan.

Herry berharap pusat studi ini dapat memperkuat fondasi keilmuan Green Policing sehingga perlindungan lingkungan tidak bergantung pada figur tertentu, melainkan berkembang menjadi kesadaran dan praktik kelembagaan yang berkelanjutan.

"Pembangunan tetap harus berlangsung untuk kesejahteraan masyarakat, namun kita tidak boleh mengorbankan masa depan kita semua," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian Komjen Chryshnanda Dwilaksana menilai kolaborasi UNRI dan Polda Riau merupakan gerakan moral dan sosial yang memiliki makna lebih luas daripada sekadar pembentukan lembaga kajian.

Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan bagian dari social engineering atau rekayasa sosial yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga pembentukan manusia yang memiliki kepekaan, kepedulian, dan tanggung jawab terhadap lingkungan.

"Ini sebetulnya suara moral, ini gerakan moral, dan juga gerakan sosial. Ini social engineering, bukan sekadar untuk infrastrukturnya, tetapi juga untuk manusianya," kata Chryshnanda.

Ia menjelaskan, perlindungan lingkungan harus dimulai dari kesadaran bahwa kualitas kehidupan manusia sangat bergantung pada kondisi ekosistem tempat manusia hidup.

Karena itu, Green Policing tidak boleh dipahami sebatas kegiatan penanaman pohon atau penghijauan.

"Green Policing atau Pusat Studi Lingkungan ini bukan sekadar gerakan tanam, tapi ini gerakan menumbuhkan rasa, rasa memiliki, rasa ikut bertanggung jawab, rasa mencintai, rasa untuk bagaimana ada kepekaan, kepedulian, dan bela rasa," ujarnya.

Chryshnanda menekankan pentingnya peran pendidikan dalam membentuk kesadaran tersebut, terutama di tengah perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan yang semakin pesat.

Menurutnya, kemajuan teknologi harus diimbangi dengan penguatan kualitas manusia, kemampuan berpikir, moralitas, dan penghormatan terhadap kehidupan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement