Dan juga para pimpinan DPR telah berbicara, dan para Ketua Umum Partai Politik telah menyampaikan, bahwa para anggota DPR harus selalu peka dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Kami menghormati kebebasan berpendapat seperti diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights pasal 19, dan UU 9 tahun 1998.
Penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara damai, namun jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa; mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya.
Para aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, melindungi fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat.
Saudara-saudara sekalian,
Sekali lagi, aspirasi murni yang disampaikan harus dihormati. Hak untuk berkumpul secara damai harus dihormati dan dilindungi. Namun kita tidak dapat pungkiri bahwa ada gejala tindakan-tindakan melawan hukum; bahkan ada yang mengarah pada makar dan terorisme.