sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Bakal Periksa Manajemen Taksi Green SM, Terkait SOP hingga Regulasi

News editor Riyan Rizki Roshali
30/04/2026 21:16 WIB
Polisi bakal meminta keterangan terhadap manajemen taksi Green SM terkait kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur.
Polisi Bakal Periksa Manajemen Taksi Green SM, Terkait SOP hingga Regulasi. (Foto:iNews Media Group)
Polisi Bakal Periksa Manajemen Taksi Green SM, Terkait SOP hingga Regulasi. (Foto:iNews Media Group)

IDXChannel - Polda Metro Jaya buka peluang untuk meminta keterangan terhadap manajemen taksi Green SM terkait kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami standar operasional prosedur (SOP) taksi Green SM dalam merekrut seseorang menjadi pengemudi. 

“Nanti kita akan melihat bagaimana sih SOP menerima seseorang menjadi calon seorang sopir taksi online tersebut. Kita akan melihat regulasi-regulasi ini, sistem manajemen dari pelayanan yang dilakukan dari manajemen taksi online ini kita akan kaji bersama-sama,” kata Budi di Monas, Jakarta Pusat Kamis (30/4/2026).

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah meminta keterangan sopir taksi Green SM berinisial RRP. Budi menyebutkan, RRP sampai saat ini masih berstatus saksi.

Berdasarkan pengakuan RRP, kata Budi, ia baru bekerja selama dua hari sebelum adanya peristiwa kecelakaan kereta tersebut.

“Dari hasil keterangan supir taksi yang sudah dimintai keterangan bahwa yang bersangkutan baru bekerja itu semenjak tanggal 25 April 2026,” ujar dia.

Budi mengatakan RRP juga mengaku baru menjalankan pelatihan selama satu hari. Pelatihan itu, kata dia, berkaitan dengan pengenalan dasar mengenai taksi listrik yang akan ia kendarai. 

“Tentang bagaimana mengendarai, cara menghidupkan kendaraan tersebut, ini baru pengenalan dasar itu dilakukan satu hari. Bagaimana menyalakan, mematikan mobil serta cara lampu sein, parkir dan lain-lain. Ini terjadi, ini masih didalami oleh teman-teman penyidik,” ungkap dia.

Hasil pemeriksaan juga tak menemukan adanya pengaruh minuman keras (miras) saat insiden tersebut terjadi. Hingga saat ini, sopir taksi tersebut masih berstatus sebagai saksi sehingga penahanan tidak dilakukan.

“Jadi kalau namanya saksi, kita masih membutuhkan yang bersangkutan untuk beberapa keterangan,” tutur dia.

Sebagai informasi, peristiwa kecelakaan kereta api antara Argo Bromo Anggrek dengan kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur itu terjadi pada Senin (27/4/2026). Tercatat, 16 orang meninggal dunia dan 84 orang mengalami luka-luka.

(Febrina Ratna Iskana) 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement