IDXChannel - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penggunaan petasan atau mercon saat malam pergantian tahun 2024 mendatang dilarang. Menurutnya sebatas kembang api boleh dengan syarat meminta izin terlebih dahulu ke aparat kepolisian setempat.
"Terkait dengan petasan kami sampaikan bahwa petasan itu dilarang dalam melaksanakan malam perayaan malam tahun baru. Yang diizinkan adalah kembang api, tapi penggunaannya juga harus minta izin karena harus melihat lokasi-lokasi apakah tempat-tempat itu memungkinkan dilaksanakan kembang api," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (29/12/2023).
"Sekali lagi, petasan atau mercon itu dilarang. Sedangkan penggunaan kembang api itu harus ada izinnya," tambahnya.
Ramadhan menjelaskan izin yang dimaksud meliputi izin keramaian dan penggunaan kembang api saat malam tahun baru.
"Jadi misalnya ada kegiatan, panitianya harus minta ijin, harus ada ijin keramaian dan ijin penggunaan kembang api itu sendiri," ucap Ramadhan.