Dengan penambahan enam korporasi tersebut, pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif kepada total 32 korporasi terkait karhutla sepanjang tahun ini. Ke-32 perusahaan tersebut memiliki total luas konsesi 1.931.115 ha, dengan luas lahan terbakar mencapai 18.489 ha.
Selain menjatuhkan sanksi administratif, Kementerian Kehutanan juga membuka kemungkinan penanganan perkara melalui jalur pidana. Raja Juli mengatakan Kemenhut telah berkoordinasi dengan Polri untuk menyelaraskan penanganan kasus karhutla antara Kemenhut dan kepolisian. (Febrina Ratna Iskana)