Dalam Pasal 33 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dia juga menegaskan, kebijakan efisiensi anggaran berperan penting dalam mempersempit kebocoran dan praktik korupsi.
“Dengan efisiensi, kita punya uang sekarang. Di minggu-minggu terakhir ini kita benar-benar punya kemampuan fiskal. Perekonomian nasional harus dilaksanakan berdasarkan efisiensi yang berkeadilan,” ujarnya.
“Dengan efisiensi, kita punya kemampuan dan kekuatan. Kita sudah siap. Kita sudah siapkan,” kata Prabowo.
(Dhera Arizona)