“Hal yang berkaitan dengan obligasi, tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan menjalankan itu setelah mendapatkan persetujuan sepenuhnya dari pemerintah pusat,” kata Pramono.
Dia menyebut, Pemprov DKI Jakarta masih melakukan koordinasi dengan tiga kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), agar rencana penerbitan obligasi daerah dapat dilanjutkan.
Pramono menekankan, Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti keputusan pemerintah pusat mengenai kelanjutan rencana penerapan obligasi daerah.
"Apapun yang menjadi putusan dari pemerintah pusat, Pemerintah DKI Jakarta akan ikut terhadap apa yang menjadi putusan dari pemerintah pusat itu," ujar dia.
(NIA DEVIYANA)