IDXChannel - DPR RI mendesak pemerintah segera membentuk Badan Pelindungan Data Pribadi (PDP). Menurutnya, pembentukan lembaga tersebut semakin mendesak menyusul Listyo Sigit Prabowo Cs menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan tokoh masyarakat lainnya.
Anggota Komisi I DPR RI Taufiq R. Abdullah mengatakan, kasus tersebut menjadi momentum bagi pemerintah untuk meningkatkan kepedulian tentang pentingnya perlindungan data pribadi dan hak atas privasi. Terlebih, dugaan penyadapan tidak hanya menyangkut persoalan keamanan, tetapi juga menyentuh hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan atas informasi dan kehidupan pribadinya.
"Penetapan tersangka tiga jenderal terkait dugaan penyadapan ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk lebih care terhadap keselamatan data. Harus ada konsolidasi yang serius terhadap berbagai pihak untuk melakukan perlindungan dan pengamanan data. Termasuk didalamnya data pribadi," kata Taufiq, Jumat (6/11/2026).
Dia menambahkan, perkembangan teknologi digital membuat risiko penyalahgunaan data pribadi semakin besar. Untuk itu, ia menilai perlu sistem pengawasan yang kuat untuk mencegah kebocoran, penyalahgunaan, hingga akses ilegal terhadap informasi pribadi.
Menurutnya, tanpa lembaga pengawas yang kuat dan independen, pelaksanaan perlindungan data pribadi berpotensi tidak berjalan optimal. Padahal, katanya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa data yang mereka serahkan kepada institusi tertentu tidak disalahgunakan atau diakses tanpa dasar hukum yang jelas.
"Pemerintah jangan menunda-nunda pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi. Ini perintah Undang-undang sejak 4 tahun yang lalu. Dan faktanya, kita membutuhkan lembaga yang memiliki otoritas yang jelas untuk memastikan perlindungan data masyarakat," kata Taufiq.
Terlepas dari itu, ia berkata, pihaknya rerus mendorong pemerintah mempercepat pembentukan badan pelindungan data pribadi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Taufiq menegaskan, sesuai UU badan tersebut harus memiliki kewenangan yang kuat untuk menjalankan fungsi pengawasan tanpa intervensi maupun konflik kepentingan. Independensi menjadi penting karena pengawasan pelindungan data pribadi mencakup berbagai sektor, termasuk institusi pemerintah, perusahaan, dan penyelenggara sistem elektronik.
"Jangan sampai lembaga yang bertugas mengawasi justru tidak memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran. Karena itu, independensi, kewenangan, dan kapasitas kelembagaannya harus benar-benar diperhatikan," kata dia.
Dia melanjutkan, pelindungan data pribadi juga merupakan bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya.
"Negara tidak boleh membiarkan masyarakat menghadapi sendiri risiko penyalahgunaan data pribadi. Harus ada institusi yang bisa menjadi tempat pengaduan sekaligus memastikan setiap pelanggaran ditangani secara transparan dan akuntabel," kata dia.
Taufiq pun berharap kasus dugaan penyadapan tersebut dapat diusut secara tuntas dan transparan. Penegakan hukum diminta harus memastikan siapa saja yang terlibat, bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, serta apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran terhadap hak privasi.
"Kasus ini harus menjadi evaluasi serius. Perlindungan data pribadi bukan hanya soal keamanan sistem digital, tetapi juga soal menjaga hak, martabat, dan kepercayaan masyarakat kepada negara," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)