Ketiga, pengurangan PBJT kesenian dan hiburan sebesar 50 persen untuk pertunjukan film di bioskop, pertunjukan seni budaya untuk edukasi, amal, dan sosial.
Kebijakan ini untuk mendukung dunia kreatif dan kebudayaan, sekaligus membuka akses hiburan dan edukasi yang lebih murah bagi masyarakat luas.
Keempat, pembebasan pajak reklame untuk objek yang berada di dalam ruang, seperti di dalam kafe, restoran, ruko, dan sebagainya.
Dengan ini pelaku usaha kecil maupun menengah bisa lebih mudah mempromosikan usahanya tanpa terbebani biaya tambahan sehingga usaha bisa lebih berkembang dan harapannya pengunjungnya akan semakin ramai.
Kelima, kendaraan bermotor yang nilai jualnya atau nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB di atas harga pasar juga berhak memperoleh pengurangan PKB, pajak kendaraan bermotor, dengan menggunakan harga pasar.
"Harapannya ini dapat membantu masyarakat yang memiliki kendaraan lama atau sederhana agar tetap bisa membayar pajak dengan lebih ringan tanpa khawatir memberatkan kondisi ekonomi keluarganya," kata dia.
(NIA DEVIYANA)