Kedua, pilot dan kru operasional pesawat wajib mengetahui restricted polygon, yakni wilayah udara berbentuk poligon (banyak sudut) yang dibatasi atau dilarang oleh otoritas terkait untuk dilintasi karena terdeteksi mengandung sebaran abu vulkanik.
Sebelumnya, sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau telah berdampak pada ruang udara dan operasional bandar udara sejak Sabtu (5/9).
Akibatnya, sebanyak delapan bandara, meliputi Bandara Soekarno-Hatta Banten, Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Bandara Radin Inten II Lampung, Bandara Husein Sastranegara Bandung, Bandara Budiarto Curug Banten, Bandara Pondok Cabe Banten, Bandara Taufik Kiemas di Pesisir Barat Lampung, serta Bandara Atung Bungsu di Pagar Alam Sumsel mengalami penutupan operasional.
Berdasarkan pembaruan kondisi operasional, bandara Atung Bungsu di Pagar Alam, Sumatera Selatan yang sempat ditutup, sudah dapat beroperasi secara normal per Senin (7/9) pukul 09.00 WIB.
Menhub Dudy meminta maskapai terus berkoordinasi dengan pengelola bandara, otoritas serta instansi terkait untuk memastikan operasional dapat dilakukan secara aman dan selamat.
(kunthi fahmar sandy)