“Pengelolaan aset bisa dengan melakukan persuasif, bisa dilakukan upaya non litigasi, kemudian pihak ketiga melepaskan apa yang sudah dikuasai secara fisik,” ujar Mia Amiati.
Untuk selanjutnya, Pertamina berharap agar sinergitas yang telah terjalin bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional RI dan Kejaksaan Agung dapat terus dilanjutkan dalam rangka penyelamatan aset negara.
Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDG’s). Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina. (ADV) (WHY)