IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, bantuan bagi rumah warga terdampak yang bukan relokasi akan diberikan mulai Kamis (8/12/2022) mendatang setelah selesai proses verifikasi.
Bantuan yang diberikan adalah Rp50 juta untuk rumah yang rusak berat, Rp25 juta untuk rumah yang rusak sedang, dan Rp10 juta untuk rumah yang rusak ringan.
"Nanti hari Kamis, ini baru persiapan termasuk verifikasi semuanya selesa, nanti hari Kamis untuk bantuan yang bukan relokasi, yang bantuan Rp50 juta, Rp25 juta, dan Rp10 juta juga akan diberikan hari Kamis," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/12/2022).
Presiden juga memastikan bahwa pemerintah sudah menyiapkan sistem penyaluran bantuan tersebut, baik secara langsung maupun lewat tabungan.
"Ada yang langsung, ada yang lewat tabungan. Semuanya, ini sistemnya sudah disiapkan dan ini saya datang kesini untuk mengecek persiapan itu," jelasnya.