sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Putusan Gugatan CMNP, MNC: Ini Belum Final, Belum Berkekuatan Hukum Tetap!

News editor Nia Deviyana
27/04/2026 08:16 WIB
Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan belum dapat dilaksanakan karena masih ada upaya banding di Pengadilan Tinggi, dilanjutkan dengan kasasi.
Soal Putusan Gugatan CMNP, MNC: Ini Belum Final, Belum Berkekuatan Hukum Tetap! Foto: iNews Media Group.
Soal Putusan Gugatan CMNP, MNC: Ini Belum Final, Belum Berkekuatan Hukum Tetap! Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - PT MNC Asia Holding Tbk bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan sebagian gugatan PT Citra Marga Nushapala Persada Tbk (CMNP) atas perkara nomor 142/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. 

Legal Counsel MNC Group Chris Taufik mengatakan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan belum dapat dilaksanakan karena masih ada upaya banding di Pengadilan Tinggi, dilanjutkan dengan kasasi.

“Bahkan, upaya peninjauan kembali juga dapat ditempuh apabila ada pihak yang tidak puas,” ujar Chris dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2026).

Perseroan memastikan akan mengajukan banding terhadap putusan dikarenakan adanya banyak kejanggalan, antara lain pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap pembayaran NCD yaitu PT Bank Unibank Tbk berikut jajaran Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham Unibank sebagai penerbit NCD.

Chris juga menyoroti pihak yang menjamin NCD dapat dibayarkan tidak digugat, tetapi putusan malah membebankan tanggung jawab membayar kepada para tergugat yang hanya broker/arranger.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement