IDXChannel - Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) ruas Sentul Selatan-Simpang Semplak akan melakukan penyesuaian tarif dalam waktu dekat. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 398/KPTS/M 2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Bogor Ring Road.
"Penyesuaian tarif tol ini menggunakan besaran inflasi periode Januari 2023-Februari 2025 yaitu sebesar 5,05 persen," tulis keterangan resmi PT Marga Sarana Jabar, Minggu (20/4/2025).
Penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
Berikut rincian tarif terbaru jalan tol Bogor Ring Road (BORR):
Ruas Sentul Selatan-Simpang Semplak:
Gol I: Rp16.000 yang semula Rp15.000
Gol II: Rp24.000 yang semula Rp22.500
Gol III: Rp24.000 yang semula Rp22.500
Gol IV: Rp31.500 yang semula Rp30.000
Gol V: Rp31.500 yang semula Rp30.000
Ruas Cibadak-Simpang Semplak:
Gol I: Rp5.500 yang semula Rp5.500
Gol II: Rp8.500 yang semula Rp8.000
Gol III: Rp8.500 yang semula Rp8.000
Gol IV: Rp11.500 yang semula Rp11.000
Gol V: Rp11.500 yang semula Rp11.000
Sekadar informasi, Jalan tol Bogor Ring Road (BORR) merupakan anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR). Jalan tol Bogor Ring Road dibagi menjadi beberapa seksi dengan panjang total sekitar 11,3 Km rincian sebagai berikut:
Seksi 1 Sentul-Kd. Halang, sepanjang 3,85 Km
Seksi 2A Kd. Halang-Kd. Badak, sepanjang 1,95 Km
Seksi 2B Kd. Badak-Sp. Yasmin, sepanjang 2,65 Km
Seksi 3A Sp. Yasmin-Sp. Semplak, sepanjang 2,85 Km.
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 83 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2024 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan oleh Menteri setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol.
(Dhera Arizona)