“Negara mana pun yang tidak menyerang kami bukanlah target bagi kami," kata Fidan.
Fidan menggambarkan perjanjian pertahanan antara ketiga negara tersebut secara teknis sama dengan Pasal 5 Piagam Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO), di mana serangan terhadap salah satu dari 32 anggota dianggap sebagai serangan terhadap mereka semua. Turki juga merupakan anggota NATO.
Ditanya bagaimana mekanisme tersebut akan bekerja, Fidan menjelaskan bahwa anggota perlu secara resmi meminta bantuan. Bantuan dari dua negara lainnya dapat berkisar dari berbagi intelijen dan dukungan logistik hingga pengerahan unit militer tergantung pada ancamannya.
Menteri tersebut mengatakan bahwa sejumlah negara lain, yang tidak ia sebutkan namanya, telah menyatakan minat untuk bergabung dengan perjanjian tersebut. Ia mengharapkan Mesir untuk ikut bergabung di masa mendatang.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, menteri luar negeri dan menteri pertahanan ketiga negara, bersama dengan kepala militer mereka, akan mengadakan pertemuan komite secara berkala. Ketiga negara tersebut juga akan membentuk sekretariat yang akan berbasis di Arab Saudi. (Wahyu Dwi Anggoro)