Sunardi juga menegaskan JP merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Di samping JP, perusahaan juga memiliki kewajiban lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT).
"Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja," kata Sunardi.
(Rahmat Fiansyah)