sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Kemnaker Sebut Karena Angka Harapan Hidup Meningkat

News editor Iqbal Dwi Purnama
10/01/2025 05:02 WIB
Pemerintah menaikkan batas usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun yang telah dilakukan secara bertahap sejak 2019.
Pemerintah menaikkan batas usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun yang telah dilakukan secara bertahap sejak 2019. (Foto: Dok. Kemnaker)
Pemerintah menaikkan batas usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun yang telah dilakukan secara bertahap sejak 2019. (Foto: Dok. Kemnaker)

Sunardi juga menegaskan JP merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Di samping JP, perusahaan juga memiliki kewajiban lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT). 

"Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja," kata Sunardi.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement