sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement
209 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro Kembali Disita, Ini Daftarnya
209 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro Kembali Disita, Ini Daftarnya
209 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro Kembali Disita, Ini Daftarnya
209 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro Kembali Disita, Ini Daftarnya
News editorMuhammad Farhan
24/11/2022 23:22 WIB

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sisa-sisa aset terpidana hukuman mati, Benny Tjokrosaputro, berupa 209 bidang tanah di Kabupaten Bogor dan Banten. 

Diketahui, Benny merupakan terpidana kasus tindak korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang dipimpin Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada Jampidsus, Undang Mugopal, telah melaksanakan sita eksekusi tersebut pada Kamis, 24 November 2022 tadi. 

"Adapun aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 209 bidang tanah seluas 1.524.304 Meter persegi," ujar Sumedana melalui Keterangannya, Kamis (24/11/2022). 

Sumedana menuturkan, sita eksekusi aset sisa hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Benny, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

"Selanjutnya, aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana Benny Tjokrosaputro," terang Sumedana. 

Sebelumnya, Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) curhat ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta usai dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Kepada majelis hakim, Bentjok merasa menjadi korban tebang pilih penegakan hukum Kejagung.

"Saya melalui kesempatan ini menyampaikan uneg-uneg kepada yang mulia majelis hakim, bagaimana saya sudah dirugikan atas proses hukum yang tebang pilih yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia," ungkap Bentjok saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2022). 

Bentjok mengklaim bahwa telah banyak memberikan keuntungan hingga triliunan rupiah kepada PT Asabri lewat kerja sama investasi. Tapi, kata Bentjok, jaksa penuntut umum jutsu menitikberatkan dirinya dengan kesalahan yang dilakukan oleh PT Asabri.

"Justru saya dituntut atas dosa-dosa yang dilakukan oleh internal PT Asabri, bahkan saya dituntut dengan pidana mati oleh jaksa penuntut umum," terangnya.

(DES)

Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :