sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement
Polri Usut Kasus Penyelewengan Beras Terungkap di Sumut dan Pasuruan
Polri Usut Kasus Penyelewengan Beras Terungkap di Sumut dan Pasuruan
Polri Usut Kasus Penyelewengan Beras Terungkap di Sumut dan Pasuruan
Polri Usut Kasus Penyelewengan Beras Terungkap di Sumut dan Pasuruan
News editorTangguh Yudha
01/11/2026 16:03 WIB

IDXChannel—Kasus penyelewengan beras kembali terungkap. Kali ini, kepolisian mengusut dugaan kecurangan beras fortifikasi di Sumatera Utara dan pengemasan ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Pasuruan, Jawa Timur.

Adapun di Sumatera Utara, kepolisian mengungkap dugaan kecurangan beras fortifikasi dengan total produksi tercatat mencapai 525 ton dan nilai sekitar Rp14,1 miliar. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian kandungan beras dengan informasi yang tercantum pada label produk.

Sementara itu, di Pasuruan, Jawa Timur, kepolisian mengungkap dugaan pengemasan ulang beras SPHP sebanyak 20 ton. Dalam kasus tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Beras SPHP yang seharusnya disalurkan sesuai ketentuan diduga dikemas ulang menggunakan kemasan lain.

Menanggapi temuan tersebut, Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut.

Amran menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak-pihak yang melakukan kecurangan dengan mempermainkan mutu, harga, maupun distribusi beras demi meraup keuntungan. Menurutnya, penindakan tegas diperlukan agar praktik tersebut tidak terus merugikan masyarakat.

“Tidak boleh kita berkompromi dengan yang melakukan pelanggaran,” tegas Amran dalam keterangan resminya pada Minggu (1/11/2026).

Dia menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan berbagai dukungan untuk menjaga keberlangsungan produksi sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pangan dengan harga terjangkau. 

Salah satunya melalui kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk melindungi produsen dan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen.

“Ada HPP, harga pembelian pemerintah, supaya produsen bisa bertahan. Tapi ada HET, harga eceran tertinggi, supaya konsumen bisa menikmati. Ini tujuannya subsidi,” ujarnya.

Menurut Amran, penyalahgunaan beras SPHP maupun manipulasi produk beras fortifikasi bertentangan dengan tujuan kebijakan pemerintah. Masyarakat berhak memperoleh beras sesuai mutu, kandungan, label, dan harga yang dijanjikan.

Dia juga mengingatkan bahwa pangan merupakan komoditas strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas dan stabilitas nasional.

“Pangan ini adalah komoditas strategis, bahkan komoditas politik. Kalau ini goyang, politik kita goyang. Kalau ini bermasalah, negara kita bisa bermasalah,” ungkapnya.

Selain penindakan, ia menekankan perlunya penguatan regulasi dan sosialisasi mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku pelanggaran agar praktik serupa tidak terulang.

“Pengetatan, regulasi, nanti ada surat edaran. Supaya juga edukasi nanti, sosialisasi kita beritahu bahwa risikonya begini, dendanya sekian, ini pidana kalau melakukan. Sosialisasi diperkuat, tapi kolaborasi kita dengan kepolisian, kejaksaan sangat kuat,” kata Amran.


(Nadya Kurnia)

Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :