IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, cacat prosedur dan material. Atas dasar tersebut, kini sertifikat HGB dan SHM tersebut telah dibatalkan.
Keputusan itu diambil setelah Kementerian ATR/BPN melakukan peninjauan dan pemeriksaan pada ratusan sertifikat SHGB dan SHM pagar laut Tangerang. Hasilnya, ada 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi private property apalagi disertifikasi.
“Karena yang namanya pantai adalah common land, apalagi ini dia bentuknya tanah, maka itu adalah tidak bisa disertifikasi,” kata Nusron di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Selain itu, Nusron mengungkapkan, ratusan SHGB dan SHM pagar laut Tangerang rata-rata terbitnya pada 2022-2023 alias kurang dari lima tahun. Berdasarkan hukum, selama sertifikat tersebut belum berusia lima tahun, maka bisa otomatis dicabut.
"Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan," kata Nusron.
Sekadar informasi, pada pagi hari ini, telah dilaksanakan pembongkaran pagar laut yang melibatkan PSDKP KKP, aparat TNI AL, Polairud, Bakamla, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kemenhub.
Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, pembongkaran pagar laut sepanjang 30 KM tersebut dilakukan secara bertahap dan ditargetkan selesai paling lama dalam waktu 15 hari.
Hal tersebut, katanya, karena pertimbangan keselamatan personel dan keamanan asset, mengingat kondisi cuaca yang tidak menentu.
"Harapannya seluruh pagar laut selesai dibongkar dalam waktu 10 sampai 15 hari ke depan," ujarnya dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Dia mengatakan bambu pagar yang berhasil dicabut akan dikumpulkan sebagai alat bukti untuk kebutuhan proses hukum. Masyarakat yang membutuhkan bambu itu juga diperbolehkan untuk mengambilnya.
"Kemudian bambu lainnya dapat dimanfaatkan oleh para masyarakat nelayan apabila membutuhkan," kata dia.
(Dhera Arizona)