Atty juga menyoroti temuan di lapangan di mana banyak jamaah yang diberangkatkan justru menggunakan biro perjalanan (travel) lain yang tidak sesuai dengan izin atau data pengolahnya.
Hampir 50 persen PPIU tercatat mengolah datanya secara mandiri, namun separuh dari kelompok pengolah data tersebut pun berada dalam kondisi tidak aktif. Kondisi ini memperlihatkan bahwa tantangan utama ke depan adalah kepatuhan dan legalitas penyelenggara yang selama ini masih terbelah di angka 50:50 antara yang patuh dan tidak patuh.
Selain aspek legalitas dan kepatuhan, sorotan tajam juga diarahkan pada mutu layanan yang diberikan kepada jemaah umrah.
Kemenhaj mengidentifikasi adanya kerentanan literasi di tengah masyarakat, di mana rata-rata jamaah umrah masih sangat mudah mempercayai promosi instan melalui flyer dan pengaruh influencer di media sosial tanpa mengecek legalitas biro penyelenggaranya terlebih dahulu.
Sebagai solusi konkret atas berbagai persoalan tersebut, Kemenhaj mengambil langkah tegas dengan melakukan pembaharuan total pada sistem perizinan agar birokrasi menjadi lebih transparan dan efisien.