IDXChannel- Berbagai perusahaan asuransi syariah di Indonesia semakin- tahun semakin berkembang dan kian bermunculan dari tahun ke tahun.
Adapun Hal tersebut diatur dengan peraturan perundang-undangan yakni Undang-undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Hal ini merupakan kabar baik bagi bidang industri asuransi syariah, karena segala hal yang mengenai asuransi syariah sudah ada kekuatan hukumnya.
Perkembangan asuransi syariah setelah itu mengalami perkembangan yang cukup baik, banyak perusahaan-perusahaan asuransi yang bermunculan. Meskipun demikian, masih banyak pro dan kontra mengenai asuransi syariah sehingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2021 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
Meskipun demikian fatwa tersebut bukan untuk menambah kekuatan hukum, tetapi hanya sebagai pedoman umum mengenai praktek asuransi syariah.