IDXChannel - Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengatur kegiatan pembelajaran sekolah, madrasah hingga guru selama Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Aturan ini diteken langsung oleh tiga menteri yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dengan Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400. 1/320 SJ tertanggal 20 Januari 2025 lalu.
Dalam SEB itu, pemerintah menekankan pentingnya kegiatan pembelajaran tetap dilaksanakan dengan sebaik-baiknya di tengah-tengah ibadah Ramadan.
Meskipun umat Islam dianjurkan memperbanyak amalan ibadah pada bulan suci ini, pembelajaran tetap menjadi prioritas agar capaian pendidikan tetap tercapai.
Libur Awal Ramadan 2025
Surat Edaran Bersama mengatur jadwal libur awal Ramadan 2025 yang dimulai pada Kamis, 27 Februari hingga Rabu, 5 Maret 2025. Selama libur ini, peserta didik diharapkan untuk melakukan pembelajaran mandiri di rumah.