IDXChannel – Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Panja Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2023 di Komisi VIII DPR, Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) mengungkapkan mengenai total dana haji yang dikelola hingga Desember 2022 sebesar Rp167 triliun, atau ada peningkatan dari 2021 yakni Rp159 triliun.
“Terkait dengan posisi keuangan BPKH akhir 2022 adalah hingga Desember 2022, total dana yang dikelola adalah Rp 167 triliun, nilai ini meningkat dibandingkan 2021 sebesar Rp 159 triliun,” kata Plt Ketua BPKH Fadlul Imansyah di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Fadlul menjelaskan, kalau dilihat dari sisi likuiditas wajib bahwa likuiditas wajib harus dijaga dari biaya PIH (pemberangkatan ibadah haji), dan posisi pada akhir 2022 adalah 2,22 kali. Artinya bahwa secara finansial keuangan haji yang dikelola BPKH saat ini mendapatkan mencapai rasio likuiditas yang telah ditentukan.
“Bahwa biaya pemberangkatan biaya haji dapat dicover lebih dari 2 kali yang diwajibkan,” terangnya.
Menurut Fadlul, akibat tidak diberangkatkan haji pada 2020-2021 memang benar terjadi pertumbuhan aset sekitar Rp 20 triliun sebagai dampak tidak adanya haji akibat pandemi Covid-19.
Namun demikian, sambung Fadlul, dengan asumsi kuota keberangkatan 50% pada 2022 lalu, maka total alokasi yang dijadikan nilai manfaat hampir Rp 6 triliun untuk keberangkatan 2022, dan 2023 akan menggunakan 2 kali yang nilai manfaat yang digunakan di 2022 yakni Rp 12 triliun dengan asumsi kuota penuh.
“Artinya jika tahun 2023 kuotanya menjadi kuota penuh menjadi 100% atau 200 ribuan jemaah haji maka total nilai manfaat yang harus dialokasikan Rp 12 triliun,” papar Fadlul.
(SAN)