-
Syarat yang Diperlukan
Persyaratan yang diperlukan untuk penggantian buku nikah yang hilang tidak terlalu rumit. Berikut syarat yang diperlukan untuk mengganti buku nikah yang hilang:
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat
- KTP
- Pas foto dengan latar belakang berwarna biru sejumlah buku nikah yang hilang
-
Proses Penggantian Buku Nikah
Proses penggantian buku nikah yang hilang juga mudah. Anda hanya perlu menyiapkan persyaratan seperti yang sudah disebutkan di atas, dan membawanya ke KUA setempat.
Penggantian buku nikah yang hilang tidak dikenakan biaya sepeserpun atau gratis. Begitu halnya dengan penggantian buku nikah yang rusak. Namun, perlu diingat bahwa duplikat buku nikah diterbitkan hanya untuk buku nikah yang rusak atau hilang, merujuk pada Pasal 39 Ayat (5).
Itulah penjelasan dari cara mengganti buku nikah yang hilang. Mudah, bukan?