sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Mengganti Buku Nikah yang Hilang, Apakah Dipungut Biaya?

Syariah editor Rizki Setyo Nugroho
09/06/2022 13:00 WIB
Mungkin banyak orang yang belum mengetahui cara mengganti buku nikah yang hilang. Buku nikah merupakan dokumen penting berkaitan dengan pernikahan
Cara Mengganti Buku Nikah yang Hilang, Apakah Dipungut Biaya? (Foto: MNC Media)
Cara Mengganti Buku Nikah yang Hilang, Apakah Dipungut Biaya? (Foto: MNC Media)
  1. Syarat yang Diperlukan

Persyaratan yang diperlukan untuk penggantian buku nikah yang hilang tidak terlalu rumit. Berikut syarat yang diperlukan untuk mengganti buku nikah yang hilang:

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat
  • KTP
  • Pas foto dengan latar belakang berwarna biru sejumlah buku nikah yang hilang
  1. Proses Penggantian Buku Nikah

Proses penggantian buku nikah yang hilang juga mudah. Anda hanya perlu menyiapkan persyaratan seperti yang sudah disebutkan di atas, dan membawanya ke KUA setempat. 

Penggantian buku nikah yang hilang tidak dikenakan biaya sepeserpun atau gratis. Begitu halnya dengan penggantian buku nikah yang rusak. Namun, perlu diingat bahwa duplikat buku nikah diterbitkan hanya untuk buku nikah yang rusak atau hilang, merujuk pada Pasal 39 Ayat (5).

Itulah penjelasan dari cara mengganti buku nikah yang hilang. Mudah, bukan?

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement