IDXChannel- Masih bingung tentang tata cara salat Jumat di masa pandemi Covid? Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 mengatur mengenai Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.
Dalam fatwa itu juga disebutkan menggelar salat Jumat harus mengenakan masker, pakai sajadah sendiri, wudhu dari rumah, dan menjaga jarak aman.
Bagi jamaah yang sedang sakit dianjurkan salat di rumah masing-masing. MUI juga menyarankan agar imam dan khatib salat Jumat mempersingkat waktu salat dengan memilih bacaan Alquran yang pendek saat salat, dan memperpendek khotbah Jumat.
Kemudian merenggangkan saf salat. Hakikatnya saat salat meluruskan dan merapatkan saf atau barisan adalah keutamaan dan kesempurnaan salat berjemaah. Namun, MUI memandang penerapan physical distancing dengan merenggangkan saf hukumnya boleh.
Demi mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat salat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah, dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syariah," jelas Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dikutip dari Antara.
Lebih lanjut lagi jika kapasitas masjid tidak memadai karena penerapan saf yang berjarak, maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah atau penyelenggaraan salat Jumat berbilang. Pasalnya Jumat hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan. Alternatifnya, salat bisa digelar di tempat lain seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.
(IND)