IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan kepada 1.167 jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 wajib menyelesaikan biaya haji.
“Berdasarkan data, ada sebanyak 1.167 jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya,” ungkap Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab dalam keterangan resminya, Minggu (30/4/2023).
Diketahui, masa pelunasan biaya haji reguler yang telah dibuka sejak 11 April 2023 terus berlangsung hingga 5 Mei 2023.
“Nah, bagi mereka ini, ada kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account. Jumlahnya dalam kisaran 9 sampai 24 jutaan rupiah,” ungkap Saiful Mujab.
Sementara, bagi jemaah lunas tunda yang tidak pernah mengambil biaya pelunasan, cukup melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.