sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kembali Dibuka, DPR Minta Kemenag Kaji Ulang Biaya Ibadah Umrah 

Syariah editor Felldy Utama
30/11/2021 12:13 WIB
DPR meminta Kementerian Agama (Kemenag) segera mengkaji kembali ihwal referensi biaya umrah.
Kembali Dibuka, DPR Minta Kemenag Kaji Ulang Biaya Ibadah Umrah 
Kembali Dibuka, DPR Minta Kemenag Kaji Ulang Biaya Ibadah Umrah 

IDXChannel - Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto meminta Kementerian Agama (Kemenag) segera mengkaji kembali ihwal referensi biaya umrah. Permintaan ini dilayangkan menyusul adanya keputusan dari Kerajaan Arab Saudi yang membuka kembali pelaksanaan ibadah umrah bagi jamaah asal Indonesia.

Dalam rapat kerja (Raker) bersama menteri agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Yandri menyinggung keputusan kerajaan Arab Saudi tersebut. Sebagai tindaklanjut atas kabar gembira ini, dia meminta berbagai kebijakan mengenai penyelenggaraan umrah tersebut perlu segera dituangkan dalam bentuk revisi PMA Nomor 719 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah umroh pada masa pandemi 2019.

Dengan adanya revisi ini, kata dia, diharapkan bisa menjadi pedoman terhadap seluruh kebijakan penyelenggaraan umrah yang akan datang.

"Selain itu, penetapan biaya referensi biaya umrah di masa pandemi juga merupakan hal yang urgen untuk segera di revisi menyesuiakan dengan berbagai kebijakan yang akan diambil," kata Yandri dalam Raker di Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Dalam kaitan ini, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun meminta Kemenag mengkaji kembali Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur biaya umrah pada kondisi masa pandemi. Dimana, dalam aturan tersebut, referensi biaya umrah yang telah dicantumkan sebesar Rp26 juta.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement