sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhaj Perkuat Kualitas Layanan Haji 2026

Syariah editor Kunthi Fahmar Sandy
31/01/2026 09:05 WIB
Diklat ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kesiapan petugas secara mental, fisik, dan manajerial dalam melayani 221.000 jemaah haji Indonesia.
Kemenhaj Perkuat Kualitas Layanan Haji 2026 (FOTO:Dok Kememhaj)
Kemenhaj Perkuat Kualitas Layanan Haji 2026 (FOTO:Dok Kememhaj)

IDXChannel - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus memperkuat kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).

Diklat ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kesiapan petugas secara mental, fisik, dan manajerial dalam melayani 221.000 jemaah haji Indonesia.

Diklat PPIH Tahun 1447 H/2026 M dilaksanakan selama satu bulan, dimulai secara luring di Asrama Haji Pondok Gede pada 10–30 Januari 2026 dan dilanjutkan secara daring pada 2–11 Februari 2026.

Sebanyak 1.636 peserta mengikuti pelatihan, dengan 1.622 petugas tercatat aktif mengikuti seluruh rangkaian kegiatan. Sementara itu, 6 peserta berhalangan karena sakit dan 8 peserta karena alasan tertentu.

Materi diklat difokuskan pada peningkatan kualitas layanan jemaah, meliputi pemahaman kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi, komunikasi pelayanan yang efektif, simulasi operasional penyelenggaraan ibadah haji, serta penguatan pengetahuan dan keterampilan teknis petugas.

Hasil survei menunjukkan indeks performa petugas di Asrama Haji Pondok Gede berada di atas 90 persen, mencerminkan kesiapan dan orientasi pelayanan yang kuat.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan amanah besar negara yang menyangkut kehormatan bangsa dan kepercayaan umat.

“Haji adalah amanah negara yang menyangkut kehormatan bangsa dan kepercayaan umat. Dengan jumlah jamaah terbesar di dunia, penyelenggaraan haji menuntut tata kelola yang tertib serta petugas yang berorientasi penuh pada pelayanan,” kata Menhaj pada Sabtu (31/1/2026).

Menhaj menekankan bahwa petugas PPIH harus sigap, disiplin, dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada jemaah. Disiplin dan kesadaran dalam bertindak menjadi fondasi utama agar pelayanan berjalan dengan integritas dan tidak kehilangan nilai pengabdian.

“Tanpa disiplin, pelayanan akan kehilangan ruhnya. Hadirkan negara secara nyata melalui pelayanan prima. Setiap pelayanan yang diberikan kepada jamaah adalah wajah negara,” tutur dia.

Menhaj juga mengingatkan pentingnya etika, integritas, dan komitmen menjaga nama baik Indonesia di mata dunia. Dengan ridho dan doa keluarga, petugas diharapkan mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan ketulusan.

Melalui diklat ini, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan kesiapan PPIH sebagai garda terdepan pelayanan haji, guna memastikan setiap jamaah memperoleh layanan yang aman, nyaman, dan bermartabat sebagai wujud nyata kehadiran negara.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement