IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfokuskan pengembangan keuangan syariah pada empat arah kebijakan. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyoroti masih besarnya ruang bagi keuangan syariah untuk menjangkau lebih banyak masyarakat.
Adapun indeks literasi keuangan syariah tercatat sebesar 43,07 persen dan indeks inklusi keuangan syariah sebesar 13,24 persen.
“Fokus pengembangan keuangan syariah pada empat arah kebijakan, yaitu penguatan struktur industri, diversifikasi dan inovasi produk serta layanan. Kemudian penguatan inklusi keuangan syariah, serta penguatan sinergi ekosistem keuangan dan ekonomi syariah,” ujar Friderica dalam Pertemuan Tahunan (Ijtima' Sanawi) 2026 yang digelar bersama Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta, dikutip Rabu (21/10/2026).
Langkah tersebut didukung penguatan regulasi lintas sektor, antara lain regulasi terkait produk investasi perbankan syariah, exchange-traded fund (ETF) termasuk ETF Emas Syariah, penawaran efek utang dan sukuk secara elektronik, pelaporan industri penjaminan, serta penilaian tingkat kesehatan dan ketentuan usaha di sektor Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Untuk menjawab perkembangan teknologi, OJK mengembangkan kajian prinsip syariah untuk aset keuangan digital, taksonomi Industri Aset Keuangan Digital (IAKD) syariah, serta tokenisasi sukuk bersama Kementerian Keuangan. Sebagai bagian dari pelindungan konsumen, OJK turut memperkuat pengaturan perilaku pengumpul informasi di sektor jasa keuangan.
OJK juga telah mengidentifikasi sejumlah tantangan yang perlu terus diperkuat seperti kapasitas dan ketahanan kelembagaan yang belum merata, diferensiasi produk dan inovasi berbasis data serta kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang keuangan syariah.
Friderica menambahkan, literasi dan inklusi keuangan syariah akan terus diperkuat melalui peningkatan pemahaman, keyakinan, keterampilan, sikap, dan perilaku masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan keuangan syariah.
(NIA DEVIYANA)