sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Sebut Fatwa Halal MUI soal Saham Ikut Kerek Jumlah Investor Pasar Modal

Syariah editor Rohman Wibowo
20/10/2026 23:00 WIB
OJK menilai penerbitan Fatwa DSN-MUI menjadi salah satu faktor yang mendorong pertumbuhan jumlah investor pasar modal Indonesia.
OJK menilai penerbitan Fatwa DSN-MUI menjadi salah satu faktor yang mendorong pertumbuhan jumlah investor pasar modal. (Foto: iNews Media/Rohman Wibowo)
OJK menilai penerbitan Fatwa DSN-MUI menjadi salah satu faktor yang mendorong pertumbuhan jumlah investor pasar modal. (Foto: iNews Media/Rohman Wibowo)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penerbitan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 menjadi salah satu faktor yang mendorong pertumbuhan jumlah investor pasar modal Indonesia hingga mencapai 32,7 juta single investor identification (SID).

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, fatwa tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler Bursa Efek menjadi landasan bagi masyarakat yang sebelumnya meragukan kehalalan transaksi saham.

“Pada saat itu (2010), saya ingat jumlah investor itu belum 1 juta seperti sekarang, tapi sekarang jumlah investor di pasar modal Indonesia sudah 32,7 juta single investor identification,” ujar Friderica dalam forum Ijtima Sanawi di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Menurutnya, keberadaan fatwa tersebut memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kesesuaian mekanisme perdagangan saham dengan prinsip syariah. Dengan demikian, keraguan calon investor terhadap aspek keagamaan dalam berinvestasi di pasar modal dapat terjawab.

Fatwa DSN-MUI Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 mengatur penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler bursa. Ketentuan tersebut mencakup larangan terhadap praktik yang bertentangan dengan prinsip syariah, seperti perjudian, ketidakjelasan transaksi, penipuan, manipulasi pasar, dan riba.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement