sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Sebut Fatwa Halal MUI soal Saham Ikut Kerek Jumlah Investor Pasar Modal

Syariah editor Rohman Wibowo
20/10/2026 23:00 WIB
OJK menilai penerbitan Fatwa DSN-MUI menjadi salah satu faktor yang mendorong pertumbuhan jumlah investor pasar modal Indonesia.
OJK menilai penerbitan Fatwa DSN-MUI menjadi salah satu faktor yang mendorong pertumbuhan jumlah investor pasar modal. (Foto: iNews Media/Rohman Wibowo)
OJK menilai penerbitan Fatwa DSN-MUI menjadi salah satu faktor yang mendorong pertumbuhan jumlah investor pasar modal. (Foto: iNews Media/Rohman Wibowo)

Friderica menjelaskan, proses penerbitan fatwa tersebut diawali dengan pemaparan mekanisme transaksi bursa kepada para kiai dan ulama dalam Ijtima Sanawi pada 2010. Langkah tersebut dilakukan untuk menjelaskan kesesuaian mekanisme perdagangan saham dengan prinsip syariah.

Dia menilai kepastian tersebut menjadi salah satu faktor yang membantu memperluas partisipasi masyarakat dalam investasi pasar modal. Dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai lebih dari 280 juta jiwa, pertumbuhan investor dinilai masih memiliki ruang untuk terus berkembang.

“Saya yakin, dengan penduduk Indonesia yang 280 juta lebih, dengan mereka yang berinvestasi di pasar modal 32,7 juta orang ini, tentunya ini salah satunya adalah dari Fatwa 80 yang alhamdulillah ini menjadi berkah di pasar modal Indonesia,” kata Friderica.

Di sisi lain, OJK terus mendorong pembenahan pasar modal untuk menjaga kepercayaan investor di tengah dinamika perdagangan. Upaya tersebut mencakup penguatan integritas, keterbukaan informasi, serta penegakan aturan.

“Perbaikan-perbaikan terus kita laksanakan, baik itu dari sisi integritas, keterbukaan, kemudian enforcement (penegakan hukum) juga terus kita tegakkan dalam mengajak semakin banyak orang berinvestasi di pasar modal, dan ini merupakan satu kerja bersama,” ujarnya.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement