Selain itu, SHAFIQ merupakan platform yang telah mengantongi izin OJK, jadi tentu saja platform ini bukan investasi bodong. Dewan syariah MUI juga turut serta dalam proses pengawasan SHAFIQ dan produk yang ditawarkan pun dijamin tidak ada unsur ribanya.
"Jadi emiten yang ada disini juga telah melewati proses kurasi yang dilihat dari dua aspek yakni bisnis dan juga syariahnya," tutupnya.
Untuk informasi, dikutip dari berbagai sumber, SHAFIQ yang telah berdiri sejak 27 Juni 2020 ini menargetkan penyaluran pendanaan kepada UMKM sebesar Rp100 miliar.
(DES)