Dalam QS At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan bahwa ada delapan golongan orang yang menerima zakat yakni sebagai berikut:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."
2. Sedekah
Sedekah berasal dari bahasa Arab, yaitu 'shadaqah' yang kata dasarnya adalah 'sidq (sidiqa)' yang bermakna kebenaran.
Menurut istilah, sedekah memiliki makna seseorang yang mengeluarkan harta atau non harta untuk kemaslahatan.
Dalam Islam, hukum sedekah adalah sunnah atau dianjurkan pengerjaannya. Sedekah adalah ibadah sosial (hablum minannas) untuk membantu sesama.
Menurut ajaran Islam, memberikan harta atau barang milik kepada orang lain adalah salah satu perbuatan baik yang dianjurkan oleh Allah Subhanahu wata’ala.
Bahkan Allah menjanjikan pahala bagi orang yang bersedekah, sebagaimana dalam firman Allah SWT:
“Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pahala) kepada mereka dan bagi mereka pahala yang banyak.” (QS. Al-Hadid: 18).
Sedekah bisa diberikan kapan pun dan seberapa pun tanpa batasan jumlahnya. Sedekah tidak terikat pada harta tertentu atau periode waktu tertentu, sehingga seseorang bisa memberikan sedekah sesuai dengan kemampuan dan keinginan mereka.