sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

3 Cara Cek Status IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak

Technology editor Ratih Ika Wijayanti
18/10/2023 13:25 WIB
Ada beberapa cara cek status IMEI iPhone yang bisa Anda lakukan untuk memastikan ponsel Anda terdaftar atau tidak. 
3 Cara Cek Status IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak. (Foto: MNC Media)
3 Cara Cek Status IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Ada beberapa cara cek status IMEI iPhone yang bisa Anda lakukan untuk memastikan ponsel Anda terdaftar atau tidak. 

Mengecek status IMEI ini penting dilakukan agar Anda bisa memastikan ponsel Anda resmi atau dan bukan produk ilegal. IMEI atau International Mobile Equipment Identity sendiri merupakan nomor identitas perangkat yang terdiri dari 15 digit angka unik. 

Jika ponsel Anda resmi, maka IMEI ponsel Anda akan terdaftar dan tercatat di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin) atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai). Sebaliknya, jika ponsel Anda merupakan ponsel ilegal, maka nomor IMEI tidak akan terdaftar di Kemenperin. 

Lalu, bagaimana cara cek status IMEI iPhone terdaftar atau tidak? Agar lebih jelas, IDXChannel mengulas beberapa cara mudahnya sebagai berikut. 

Cara Cek Status IMEI iPhone

Berikut beberapa cara cek status IMEI iPhone yang bisa Anda lakukan baik lewat website Kemenperin, Bea Cukai, maupun di website Apple ID. 

1. Cara Cek Status IMEI iPhone di Website Kemenperin

Dilansir dari laman resmi Kemenperin, IMEI yang terdaftar di database Kemenperin merupakan IMEI perangkat yang berasal dari pelaku usaha (produsen atau importir). Oleh karena itu, salah satu cara cek status IMEI iPhone bisa dilakukan dengan mengeceknya di website Kemenperin. Berikut langkah-langkah mudahnya. 

  • Buka website Kemenperin, https://imei.kemenperin.go.id/
  • Masukkan nomor IMEI iPhone  Anda di kolom yang tersedia.
  • Masukkan kode verifikasi yang ada di website.
  • Lalu, klik Send.
  • Tunggu hingga proses pengecekan status registrasi IMEI iPhone selesai.
  • Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi apakah IMEI iPhone Anda sudah terdaftar atau tidak.
  • IMEI iPhone yang terdaftar di database Kemenperin mengindikasikan bahwa iPhone Anda telah didistribusikan secara legal atau resmi. 

2. Cara Cek Status IMEI iPhone di Website Bea Cukai

Anda juga bisa mengecek status IMEI iPhone Anda lewat website Bea Cukai. IMEI yang terdaftar di database Bea Cukai adalah IMEI perangkat hasil registrasi para penumpang yang membawa gadget dari luar negeri. Karena itulah, bisa jadi IMEI terdaftar di Kemenperin tapi tidak terdaftar di Bea Cukai. 

Meski demikian, Anda tetap bisa mencoba mengecek status IMEI iPhone Anda di website Bea Cukai dengan cara sebagai berikut. 

  • Buka website resmi Bea Cukai atau klik https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html.
  • Masukkan nomor IMEI iPhone di kolom pencarian yang tersedia.
  • Masukkan kode verifikasi yang ada di website.
  • Setelah itu, klik Send.
  • Tunggu beberapa saat sampai sistem berhasil mengecek IMEI iPhone Anda di database-nya.
  • Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi IMEI iPhone Anda apakah sudah terdaftar atau tidak. 

3. Cara Cek Status IMEI iPhone di Website Apple ID

Anda juga bisa mengecek status IMEI iPhone terdaftar atau tidak lewat website Apple ID. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut. 

  • Buka webiste Apple ID atau klik https://appleid.apple.com
  • Kemudian, masuk dengan menggunakan Apple ID yang Anda gunakan pada perangkat iPhone Anda.
  • Setelah itu, pilih bagian device untuk melihat nomor IMEI iPhone Anda apakah sudah terdaftar atau belum. 

Nah, itulah beberapa cara cek status IMEI iPhone terdaftar atau tidak yang perlu Anda lakukan untuk memastikan legalitas perangkat yang Anda gunakan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement