“Perizinan yang biasanya suka sampai last minute belum keluar harus diselesaikan dalam waktu paling tidak 14 hari kerja,” tutur Sandiaga.
“Jangan sampai kita langsung berpikir ada keterlambatan sehingga tidak bisa memberikan keluarnya izin dari setiap acara, karena sangat memengaruhi promosinya, persiapan venue dan lain-lain,” kata dia.
Lebih lanjut, Sandiaga mengatakan peluncuran digitalisasi perizinan ini masih dalam tahap awal. Ia berharap akan semakin banyak venue yang bisa masuk dalam perizinan digitalisasi ini guna memberkkan kemudahan event di tanah air.
“Kita harapkan nanti semakin banyak venue yang bisa di-review oleh tim terpadu yang di-lead oleh Polri agar event-event semuanya bisa masuk ke dalam digitalisasi pihak event,” ujarnya.
(FRI)