Tahun lalu, Brinkema memutuskan bahwa Google dengan sengaja memonopoli pasar bursa ruang iklan dan server iklan penerbit.
Otoritas AS menggambarkan Google sebagai perusahaan yang mengendalikan berbagai sisi pasar periklanan digital. Raksasa teknologi itu memiliki platform yang digunakan penerbit untuk menjual ruang iklan serta bursa tempat transaksi terjadi.
Jaksa penuntut ingin situs lelang ruang iklan Google, AdX, dijual ke pihak lain dan teknologi terkait lelang ruang iklan dibuka aksesnya.
Google menggambarkan usulan tersebut sebagai campur tangan pemerintah yang berlebihan yang akan merugikan penerbit, pengiklan, dan konsumen. Google juga berpendapat bahwa memecah layanan tersebut secara teknis tidak mungkin dilakukan.
Pada argumen penutup tahun lalu, Brinkema mempertanyakan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk penjualan paksa dan mencatat bahwa belum ada pembeli untuk AdX yang teridentifikasi. (Wahyu Dwi Anggoro)