Soal faktor eksternal yang bisa memperlambat pengiriman, dikatakan Luther adalah soal perpajakan. Namun, saat ini pemerintah memberikan insentif pajak pada kendaraan listrik CBU sehingga harga jualnya dapat ditekan.
“Saat ini memang ada eksternal faktor terkait regulasi di sisi perpajakan yang kita belum settle. Kita mengerti betul semuanya berproses sehingga memang kita lagi menunggu itu. Jadi lebih ke proses implikasi dipelaksanaannya yang kita masih tunggu,” katanya.
Meski aturan sudah keluar, namun penerapannya belum bisa dilakukan sehingga BYD masih menunggu regulasi tersebut benar-benar berlaku. Apabila sudah diselesaikan oleh pemerintah pusat, maka sesegera mungkin memasukkan produk ke Indonesia dan mengumumkan harga.
“Kan aturannya sudah keluar dari salah satu Kementeriannya, jadi semacam aktivasinya yang ditunggu, karena kan terkait pajak perlu aktivasi. Itu yang kita lagi tunggu. Kalau saya tidak salah, terkait aturan ini menyangkut empat Kementerian besar, salah satunya terkait aktivasi terkait perpajakan,” katanya.
(FRI)