IDXChannel – Cara cek tarif Grab sebelum memesan tidak begitu sulit dilakukan. Anda bisa memastikan dulu biaya transportasi online ini sebelum menggunakannya.
Grab merupakan salah satu penyedia transportasi online yang kini banyak digunakan masyarakat Indonesia. Tarif layanan Grab sendiri bervariasi, tergantung pada jarak lokasi tujuan dan jenis layanan yang dipilih.
Oleh karena itu, agar Anda bisa menyesuaikan dengan kebutuhan, Anda perlu mengecek tarifnya terlebih dulu sebelum memesan. Berikut ini IDXChannel mengulas cara cek tarif Grab sebelum memesan yang bisa Anda lakukan dengan mudah.
Cara Cek Tarif Grab sebelum Memesan
Pada dasarnya, untuk mengecek tarif Grab sebelum memesan bisa dilakukan melalui aplikasi langsung. Anda bisa mengeceknya dengan cara sebagai berikut.
- Buka aplikasi Grab di HP Anda.
- Pilih jenis layanan yang ingin Anda gunakan (GrabBike, GrabCar, GrabExpress, atau GrabFood).
- Jika Anda ingin menggunakan GrabBike maka pilih menu bergambar motor yang ada di halaman utama aplikasi.
- Masukkan lokasi tujuan.
- Kemudian, masukkan lokasi penjemputan.
- Setelah itu, sistem akan menampilkan besaran tarif GrabBike yang perlu dibayar untuk perjalanan tersebut.
- Jika Anda ingin melanjutkan proses pemesanan, silakan klik tombol Pesan Sekarang.
- Apabila Anda hanya ingin mengecek tarif tanpa memesan, Anda bisa kembali ke halaman beranda.
Selain menggunakan aplikasi secara langsung, Anda juga bisa mengecek tarif Grab melalui Google Maps. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
- Buka aplikasi Google Maps di HP Anda.
- Ketikkan destinasi tujuan pada kolom pencarian.
- Pilih 'Rute' atau 'Directions'.
- Nantinya, lokasi keberangkatan otomatis terisi dengan lokasi saat ini jika GPS menyala. Anda bisa mengubahnya jika diperlukan.
- Setelah lokasi keberangkatan dan tujuan sesuai, silakan pilih ikon Transit yang ditandai dengan gambar orang melambai.
- Tarif Grab mobil dan motor pun akan secara otomatis muncul beserta estimasi waktu perjalanan dari titik keberangkatan ke lokasi tujuan.
Anda juga bisa memperkirakan besaran tarif Grab dengan menghitung berdasarkan tarif dasar yang berlaku. Dilansir dari laman resminya, tarif dasar layanan Grab masih menggunakan ketentuan dalam peraturan KP No. 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Berdasarkan peraturan tersebut, tarif dasar GrabBike yang berlaku dibagi ke dalam tiga zona wilayah, antara lain sebagai berikut.
1. Zona 1 (Sumatera, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabek)
- Tarif dasar minimal (0-4 km): Rp8.000 hingga Rp10.000
- Tarif per km: Rp2.000 hingga Rp2.500
2. Zona 2 (Jabodetabek)
- Tarif dasar minimal (0-4 km): Rp10.200 hingga Rp11.200
- Tarif per km: Rp 2.550 hingga Rp2.800
3. Zona 3 (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua)
- Tarif dasar minimal (0-4 km): Rp9.200 hingga Rp11.000
- Tarif per km: Rp 2.300 hingga Rp2.750
Nah, itulah ulasan mengenai cara cek tarif Grab sebelum memesan yang perlu Anda ketahui agar bisa memperkirakan biaya yang perlu dikeluarkan untuk perjalanan Anda dengan transportasi online ini.