Jongki mengatakan insentif tersebut bisa berupa pengurangan atau penghapusan PPnBM bagi mobil yang diproduksi di dalam negeri. Tapi, harus memiliki syarat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sebesar 60 persen.
"Supaya harga terjangkau dan pabrik-pabrik kita akan jalan. Pabrik mobilnya maupun komponennya. Satu saya tambahkan bahwa kami tidak meminta uang. Justru kita akan meningkatkan pendapatan karena yang dihapus dan dikurangi hanyalah PPnBM saja. Sedangkan PPN, BBnKB, tetap dibayar. PKB juga dibayarkan," ujarnya.
(FRI)