sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masuk Daftar Hitam Pentagon, Perusahaan AI Anthropic Gugat Pemerintahan Trump

Technology editor Wahyu Dwi Anggoro
10/03/2026 13:07 WIB
Perusahaan kecerdasan buatan (AI) Anthropic mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Masuk Daftar Hitam Pentagon, Perusahaan AI Anthropic Gugat Pemerintahan Trump. (Foto: Inews Media Group)
Masuk Daftar Hitam Pentagon, Perusahaan AI Anthropic Gugat Pemerintahan Trump. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Perusahaan kecerdasan buatan (AI) Anthropic mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Pencipta chatbot Claude itu menuduh pemerintah AS melakukan pembalasan terhadap perusahaan tersebut karena menolak mengizinkan model AI-nya digunakan untuk senjata otonom dan pengawasan massal.

Dilansir dari AFP pada Selasa (10/3/2026), gugatan setebal 48 halaman itu diajukan di pengadilan federal di San Francisco

Anthropic menuntut agar penetapannya sebagai risiko rantai pasokan keamanan nasional dinyatakan melanggar hukum dan dibatalkan.

Dalam gugatannya, Anthropic mengatakan bahwa perusahaan tersebut didirikan berdasarkan keyakinan bahwa AI-nya harus memberikan hasil positif bagi umat manusia, serta harus menjadi yang paling aman dan paling bertanggung jawab.

"Anthropic mengajukan gugatan ini karena pemerintah federal telah melakukan pembalasan terhadapnya karena menjalankan prinsip tersebut," kata gugatan itu.

Anthropic adalah perusahaan AS pertama yang ditetapkan sebagai risiko rantai pasokan keamanan nasional, label yang biasanya diperuntukkan bagi organisasi dari negara-negara musuh.seperti raksasa teknologi Huawei asal China.

Label tersebut tidak hanya menghalangi penggunaan teknologi perusahaan oleh Pentagon, tetapi juga mengharuskan semua vendor dan kontraktor pertahanan untuk menyatakan bahwa mereka tidak menggunakan model Anthropic dalam pekerjaan mereka dengan departemen tersebut.

"Pemerintah berupaya menghancurkan nilai ekonomi yang diciptakan oleh salah satu perusahaan swasta dengan pertumbuhan tercepat di dunia," katanya.

Gugatan tersebut menyebutkan lebih dari selusin lembaga federal dan pejabat kabinet sebagai tergugat. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement