IDXChannel - Samsung Electronics Co dan serikat pekerjanya pada Senin (24/2/2025) mencapai kesepakatan upah sementara, yang mencakup kenaikan gaji rata-rata 5,1 persen di 2025.
Kesepakatan itu dicapai setelah negosiasi selama 48 hari, yang dimulai pada 7 Januari.
"Kami akan fokus pada penguatan daya saing bisnis kami dengan menggunakan perjanjian upah ini sebagai peluang untuk keharmonisan antara pekerja dan manajemen," kata manajemen raksasa teknologi Korea Selatan (Korsel) tersebut, dilansir dari Yonhap.
Karyawan akan menerima kenaikan gaji pokok sebesar 3 persen dan kenaikan bonus sebesar 2,1 persen, bersama dengan 30 saham per karyawan.
Sahnya kesepakatan itu tergantung pada pemungutan suara oleh serikat pekerja, yang akan diadakan pekan ini.