Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr mengatakan bahwa dia telah mempelajari usulan undang-undang dari parlemen soal pembatasan akses media sosial. Dia meyakini pembatasan sepenuhnya akan mendorong anak-anak untuk sembunyi-sembunyi mengakses media sosial.
Aturan yang diusulkan di tingkat senat lebih ketat dibandingkan dengan usulan di tingkat dewan perwakilan. Disebutkan bahwa semua anak di bawah usia 18 tahun tidak diperbolehkan membuat akun media sosial sama sekali.
Jika usulan ini disahkan menjadi undang-undang, Filipina adalah negara ketiga di ASEAN yang menerapkan pembatasan akses media sosial setelah Indonesia dan Malaysia. Di Indonesia, pengelola platform digital telah menghapus ratusan ribu akun milik pengguna anak-anak.
Negara-negara di Eropa juga mulai mempertimbangkan pembatasan akses media sosial untuk anak-anak. Norwegia, Inggris, Portugis, Yunani, adalah beberapa negara yang sedang merencanakan, atau telah menerapkan pembatasan akses media sosial.
(Nadya Kurnia)