Wayan menyebut, dihadirkannya layanan aduan ini oleh Kominfo merupakan upaya meminimalkan kasus penipuan online melalui telepon dan layanan pesan singkat atau SMS yang belakangan marak beredar.
Ia pun mengimbau agar siapapun yang menemukan adanya indikasi penipuan online, untuk dapat melaporkan nomor yang dicurigai melakukan penipuan melalui mekanisme yang sudah disebutkan sebelum aksi penipuan menelan korban.
Kominfo sebelumnya juga telah menyediakan layanan aduan konten penipuan pada website, platform digital, atau media sosial melalui AduanKonten(dot)id. setelah ini Kominfo akan menyiapkan mekanisme pengecekan dan pelaporan rekening bank yang terindikasi melakukan penipuan melalui website CekRekening(dot)id. (NIA)