sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

TikTok Didenda Rp467 Juta karena Langgar Hukum di Rusia

Technology editor Ibnu Hariyanto
29/12/2024 07:10 WIB
Pengadilan Rusia menjatuhkan denda kepada TikTok sebesar 3 juta rubel atau setara Rp467 juta. TikTok dinilai melanggar hukum di Rusia.
Pengadilan Rusia menjatuhkan denda kepada TikTok sebesar 3 juta rubel atau setara Rp467 juta. TikTok dinilai melanggar hukum di Rusia. (foto: MNC Media)
Pengadilan Rusia menjatuhkan denda kepada TikTok sebesar 3 juta rubel atau setara Rp467 juta. TikTok dinilai melanggar hukum di Rusia. (foto: MNC Media)

IDXChannel- Pengadilan Rusia menjatuhkan denda kepada TikTok sebesar 3 juta rubel atau setara Rp467 juta. TikTok dinilai melanggar hukum di Rusia.

Dikutip dari Channel News Asia, Minggu (29/12/2024), hukuman denda itu dijatuhkan pada Jumat (27/12/2024). Pengadilan Rusia menyebut TikTok terbukti melanggar batasan hukum Rusia terkait distribusi informasi tertentu.

Namun, pengadilan Rusia tidak merinci jenis keluhan atau informasi spesifik yang dilanggar oleh TikTok.

Rusia memang beberapa bulan terakhir memperketat penyebaran informasi di media sosial. Sanksi kepada TikTok ini menambah panjang tindakan rusia terhadap perusahaan-perusahaan teknologi besar.

Rusia sebelumnya memberi sanksi denda kepada dua perusahan teknologi besar yakni Google dan YouTube. Kedua platform itu juga dinilai melanggar hukum di Rusia, dan beberapa penghapusan konten ilegal.

Pengawasan ketat ini merupakan bagian dari upaya Rusia untuk mengontrol informasi digital yang beredar di negaranya.

Advertisement
Advertisement