BANKING

109 Perusahaan Perasuransian Sudah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum

Kunthi Fahmar Sandy 06/09/2025 10:01 WIB

OJK terus memperkuat pengawasan terhadap implementasi POJK 20 Tahun 2023 yang mewajibkan Perusahaan Asuransi Umum (PAU) yang memasarkan produk asuransi kredit

109 Perusahaan Perasuransian Sudah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, berdasarkan laporan bulanan per Juli 2025 terdapat 109 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan (75,69 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.

"Hal ini dalam rangka memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023," ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono Sabtu (6/9/2025).

Dia melanjutkan, OJK akan terus memperkuat pengawasan terhadap implementasi POJK 20 Tahun 2023 yang mewajibkan Perusahaan Asuransi Umum (PAU) yang memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar serta rasio likuiditas minimal 150 persen.

"OJK akan mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada PAU yang tidak memenuhi persyaratan namun tetap memasarkan asuransi kredit dan suretyship, dimana saat ini 2 PAU telah dikenakan sanksi," tutur Ogi.

Tak hanya itu, OJK juga memantau kesesuaian produk, termasuk kewajiban persetujuan atas penyesuaian produk, serta akan menjatuhkan larangan pemasaran bagi perusahaan yang tidak melakukan penyesuaian, guna menjaga industri tetap sehat, prudent, dan melindungi konsumen.

Pada periode pelaporan triwulan I 2025 masih terdapat 35 PAU yang belum mengirimkan laporan secara lengkap, sehingga OJK mengirimkan surat pembinaan. Sebagai tindak lanjut, OJK melaksanakan pengawasan onsite sebagai pilot project implementasi laporan keuangan berbasis PSAK 117.

"Kami meminta Perusahaan Asuransi dan Reasuransi untuk melakukan penunjukan Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam rangka audit tahun 2025 dan restatement tahun 2024 berdasarkan PSAK 117," tutur Ogi.

Audit laporan keuangan berbasis PSAK 117 akan dimulai sejak 1 Agustus 2025. Selain itu, AP & KAP telah diminta melakukan audit laporan keuangan sejak tanggal 1 Agustus 2025, dengan komunikasi intensif bersama AP dan KAP pada triwulan III 2025 agar proses audit berjalan optimal dan memadai.

OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 25 Agustus 2025 dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat 7 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.

(kunthi fahmar sandy)

SHARE