AFPI Sebut Pindar Beri Dampak Positif Bagi Perekonomian RI
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut pinjaman daring (pindar) telah memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
IDXChannel - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut pinjaman daring (pindar) telah memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Sebab, pindar diklaim telah memberikan banyak manfaat terlebih bagi sektor produktif.
Ketua Klaster Pendanaan Produktif AFPI Tofan Saban mengatakan, pindar tak sama seperti pinjaman online (pinjol) yang mencekik masyarakat. Sebab, pendanaan yang disalurkan telah berhasil meningkatkan kesejahteraan.
Tofan menjelaskan, pindar memiliki regulasi yang jelas, lebih ramah terhadap kreditur, serta kerap membantu sektor produktif. Sementara pinjol tidak memiliki payung hukum, sehingga skema bunga dan penagihannya cenderung memberatkan.
"Pinjaman daring telah memberikan dampak positif bagi perekonomian. Sektor yang paling menikmati adalah sektor produktif," kata Tofan dalam acara AFPI Journalist Workshop & Gathering, Bandung, Rabu (22/1/2025).
"Dengan adanya sektor produktif yang meningkat, otomatis yang lainnya pun terjadi satu hal positif, baik dari sisi bidang pekerjaannya, pemerintah, kemiskinan, peningkatan ekonomi PDB pun semakin meningkat," kata dia.
Lebih jauh Tofan menerangkan, AFPI terus melakukan riset terkait apa yang harus dilakukan pindar ke depan untuk melakukan peningkatan layanan guna mendongkrak perekonomian. Ini menjadi hal penting yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah. Menurutnya, pindar berbeda dengan pinjol yang kerap menimbulkan ancaman yang bisa memberikan kerugian finansial di tengah masyarakat.
"Tentang bunga dan biaya, di pindar diatur regulasi. Tak boleh melebihi ketentuan. Sedangkan pinjol ilegal suka-suka. Sementara banyak anggota masyarakat yang BU (butuh uang). Makanya mereka memanfaatkan situasi demikian,” kata dia.
“Kalau pinjol ilegal berhubungan dengan debt collector yang enggak ada aturannya. Kalau di pindar ada saluran, disediakan, difasilitasi untuk menyampaikan setiap keluhan untuk melindungi user,” ujarnya.
(Dhera Arizona)