IDXChannel - Pinjaman daring (Pindar) merupakan salah satu alternatif yang banyak diminati oleh masyarakat untuk mendapatkan pinjaman secara cepat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau, agar konsumen dan Masyarakat dapat melakukan hal-hal berikut sebelum mengajukan pinjaman daring dengan:
a. Memastikan bahwa pindar yang digunakan terdaftar dan diawasi oleh OJK, sehingga kalau terdapat permasalahan dapat menyampaikan
pengaduan kepada OJK. Cara memastikannya mudah bisa kontak ke 157 atau whatsapp ke 081-157157157.
b. Konsumen harus bijak dalam menggunakan pindar.
c. Konsumen harus menggunakan pindar untuk memenuhi kebutuhan hidup bukan untuk memenuhi keinginan atau gaya hidup.