sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Pindar: Sesuai Kebutuhan Bukan Keinginan

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
19/01/2025 09:59 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau, agar konsumen dan Masyarakat dapat memastikan bahwa pindar yang digunakan terdaftar dan diawasi oleh OJK
OJK Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Pindar: Sesuai Kebutuhan Bukan Keinginan (FOTO:MNC Media)
OJK Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Pindar: Sesuai Kebutuhan Bukan Keinginan (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pinjaman daring (Pindar) merupakan salah satu alternatif yang banyak diminati oleh masyarakat untuk mendapatkan pinjaman secara cepat. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau, agar konsumen dan Masyarakat dapat melakukan hal-hal berikut sebelum mengajukan pinjaman daring dengan:

a. Memastikan bahwa pindar yang digunakan terdaftar dan diawasi oleh OJK, sehingga kalau terdapat permasalahan dapat menyampaikan 

pengaduan kepada OJK. Cara memastikannya mudah bisa kontak ke 157 atau whatsapp ke 081-157157157.

b. Konsumen harus bijak dalam menggunakan pindar. 

c. Konsumen harus menggunakan pindar untuk memenuhi kebutuhan hidup bukan untuk memenuhi keinginan atau gaya hidup. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement