d. Konsumen harus dapat menilai dirinya sendiri untuk mengembalikan utang yang dipinjam dari pindar.
e. Konsumen harus memahami karakteristik pindar terutama biaya dan risiko yang melekat pada pindar.
f. Apabila konsumen memang tidak mampu untuk melunasi pindarsebaiknya meminta kepada platform untuk memberi keringanan.Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi menuturkan, dari sisi pindar, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan di antaranya:
a. Pindar harus menjelaskan secara jujur, jelas, dan akurat mengenai karakteristik produk dan layanan.
b. Pindar harus mempunyai layanan pengaduan yang responsif dan mudah diakses oleh Konsumen.